Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Kena Pecat Gara-gara Dokumen Proyek JEDI, Ini Kata Kadis PU DKI

Kompas.com - 27/10/2014, 07:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan menyatakan polemik terkait proses pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap ketiga, hanya soal beda persepsi antara Pemprov DKI dengan Kementerian Keuangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manggas selaku kuasa pengguna anggaran untuk proyek JEDI ini menolak menandatangani dokumen pembayaran untuk rekanan. Dia berkilah telah melimpahkan kewenangannya itu pada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Namun, Kementerian Keuangan menolak pemindahan wewenang tersebut. "Untuk masalah JEDI, ada perbedaan persepsi saja," kata Manggas lugas lewat layanan pesan saat diminta konfirmasi soal polemik ini.

Menurut Manggas, beda persepsi tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan UU itu, Manggas mengaku tak berani menandatangani dokumen pembayaran sekalipun dia adalah kuasa pengguna anggaran untuk proyek JEDI.

Manggas berjanji akan memberikan penjelasan lengkap tentang duduk perkara proyek JEDI ini kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI.

Nantinya, lanjut Manggas, hasil rapat ini akan dikomunikasikan pula dengan Kementerian Keuangan. "Agar jangan salah dalam administrasi keuangan. Kita tunggu saja hasil rapatnya seperti apa, pasti ada solusinya dan semua bisa cepat selesai sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan sudah 52 persen proyek JEDI tahap ketiga dikerjakan. Rekanan proyek ini pun telah mengurus penagihan ke Pemprov DKI melalui Kemenkeu. Hanya saja, Manggas menolak meneken dokumen tersebut.

Kemenkeu, kata Saefullah, telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh pengguna anggaran dan hanya bisa ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Manggas.

Bila tak ada solusi dalam rapat yang akan digelar terkait masalah ini dan Manggas tetap tak mau menandatangani dokumen pembayaran itu, Saefullah mengatakan dia siap mencari pejabat baru menggantikan Manggas yang mau menandatangani dokumen itu. (Baca: Tak Mau Tanda Tangani Dokumen JEDI, Kadis PU DKI Terancam Kena Pecat).

"Kalau memang Pak Rudi enggak mau tanda tangan ya silakan saja. Kami tinggal cari pejabat lain yang mau tanda tangan atau cari kepala dinas (PU) baru," kata Saefullah, Minggu (26/10/2014).

Adapun proyek JEDI Tahap III ini berupa pengerukan di Kali Cideng Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI dengan tujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com