Namun, hal itu baru akan dilakukan apabila Manggas masih tetap tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek pengerjaan pengerukan 13 sungai yang masuk dalam proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI).
"Kita sedang tanya Kepala Dinas PU. Mau tidak dia tanda tangan yang dari JEDI itu? Kalau tidak mau, kita cari yang lain (pejabat pengganti)," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah, di Balaikota Jakarta, Senin (27/10/2014). [Baca: Ikuti KPK, Ahok Beri Rapor Kuning dan Merah untuk SKPD Ini]
Sebelumnya, Ahok menyatakan kegeramannya mengetahui tindakan Manggas yang dinilainya menghambat proyek JEDI. Ia pun mengancam akan mencopot Manggas dari jabatan yang telah ia emban sejak awal 2013 itu.
"Pokoknya begini sajalah, kita ini kan sama-sama mau kerja yang benar. Dia (Manggas) jangan hanya mau terima komisi, tetapi enggak mau tanda tangan (dokumen proyek JEDI)," kata Ahok.
Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap ketiga, Cideng-Thamrin, kepada pihak ketiga. Ia justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai pengguna anggaran (PA).
Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, tetapi oleh pejabat KPA.
Adapun proyek JEDI Tahap III ini ialah pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi.
JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.