Kepala Bagian Bina Pemerintahan di Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, rencana itu tidak sejalan dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
"Sekarang ini dasar hukum kita masih SK Nomor 36 Tahun 2001, sementara dasar hukum tingkatan atasnya Permendagri Nomor 5 Tahun 2007," kata Premi di Jakarta, Senin (27/10/2014).
Meski demikian, Laksmi menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi DKI tengah tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman organisasi RT/RW di Ibu Kota. Pergub itu dibuat untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Tahun 2001 yang mengatur organisasi RT/RW.
Menurut Laksmi, penyusunan pergub itu bertujuan memperbaiki kelemahan di SK Nomor 36 Tahun 2001. Hal tersebut, di antaranya, tidak adanya campur tangan unsur pemerintah dalam pengawasan dan juga pembinaan organisasi RT/RW; ketentuan dan persyaratan menjadi Ketua RT/RW; serta pengawasan terhadap uang operasional dan intensif RT/RW setiap bulan.
Premi berharap, setelah Pergub ini diterbitkan, pengawasan dan pembinaan organisasi RT/RW di ibu kota dapat menjadi lebih baik tanpa harus mengubah mekanisme pemilihan ketua RT/RW.
Beberapa bulan lalu, Ahok memang pernah mengungkapkan bahwa ia ingin mengubah mekanisme pemilihan langsung Ketua RT/RW. Ahok menilai penunjukan langsung Ketua RT/RW akan membuat jabatan tersebut steril dari para preman. Ia ingin jabatan Ketua RT/RW diisi oleh orang-orang yang ia nilai baik, seperti kader-kader PKK, Posyandu, pensiunan, tokoh-tokoh masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui, untuk dapat mewujudkan hal tersebut harus didukung dengan adanya lurah dan camat yang baik, yang pastinya, tidak akan berkongkalikong untuk hal negatif dengan para Ketua RT/RW.
"Makanya saya ingin punya lurah, punya camat yang baik dulu. Sekarang lurah dan camat kami belum semuanya baik," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.