Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2014, 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditinggal Gubernur Joko Widodo menjadi Presiden, DKI Jakarta dihadapkan pada polemik: siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan. Perubahan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah ditambah beragam penafsiran dari berbagai pihak memperumit situasi itu.

Tak lama setelah Jokowi mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri atas pengunduran diri sebagai gubernur, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung menyandang status sebagai pelaksana tugas gubernur.

Jauh sebelum resmi menjadi pelaksana tugas, telah bergulir ramai tentang siapa kelak pendamping Basuki setelah ”hijrahnya” Jokowi dari Balai Kota Jakarta.

Basuki lebih banyak bercanda ketika ditanya, siapa yang nanti menjadi pendampingnya. Dia pernah menyebut pesohor, seperti Dian Sastro atau Raisha.

Dia menyebut nama Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Sarwo Handayani. Dia juga menyebut mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat.

Menambah keramaian itu, Basuki malah menyebut tidak memerlukan wakil gubernur. Hal itu karena DKI Jakarta sudah punya empat deputi gubernur. Menurut dia, deputi itu sama artinya dengan wakil.

Jawaban sambil lalu itu berubah menjadi serius tatkala Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mulai memberikan komentar. Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, Basuki tak otomatis menjadi gubernur menggantikan Jokowi.

Sebelumnya dia menyebutkan, wakil gubernur harus diajukan oleh dua partai politik pengusung pasangan Jokowi-Basuki saat Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta, yaitu PDI-P dan Partai Gerindra. Belakangan dia menyatakan siap menjadi wakil gubernur mendampingi Basuki.

Sudah beberapa waktu ini Basuki dan Taufik ”berbalas pantun” tentang hal ini. Nama keduanya menghiasi berbagai media, terutama media online dan televisi, saling mempertahankan opini masing-masing dan menuding opini pihak lain salah.

Dasar hukum

Seiring tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang digantikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, ada beberapa hal yang memicu perdebatan itu.

DKI Jakarta juga memiliki Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI Jakarta. Belum jelas dasar hukum mana yang dipakai untuk menentukan pemegang kekuasaan di Jakarta berikutnya.

Biro Hukum DKI Jakarta, Senin (27/10), mengeluarkan penjelasan tentang pengisian kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu menyebutkan dasar pengisian kekosongan jabatan itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

Dijelaskan, pengisian kekosongan jabatan gubernur berdasarkan ketentuan Pasal 203 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2014. ”Pada intinya wakil gubernur secara otomatis menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya, yaitu pada Oktober 2017,” kata Rahayu.

Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Pada intinya, lanjut Rahayu, siapa yang nanti akan menjadi wakil gubernur diatur berdasarkan perppu tersebut, bukan undang-undang yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com