"Ternyata jaksa belum bisa membacakan tuntutannya karena belum siap sehingga sidang ditunda sampai satu minggu ke depan," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2014).
Seharusnya, hari ini, jaksa membacakan tuntutan terhadap Hafitd dan Assyifa yang sebelumnya selesai memberi keterangan mengenai kronologi pembunuhan. Dalam sidang ini, keterangan para saksi pun sudah didengarkan. [Baca: Hafitd: Saya Minta Dikasih Kesempatan Kedua]
Pada kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan terdapat gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan di rongga mulut membuat korban mati lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sesuai pasal ini, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.