Mereka adalah Y (40), A (29), dan S (38). Para tersangka sudah tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut pada Rabu (22/10/2014) lalu. Namun, pada saat penangkapan, polisi melihat ada persiapan yang dilakukan untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya.
"Saat ditangkap, mereka hampir akan melakukan perbuatan yang berulang. Tersangka sudah menawarkan jadi PRT di tempat lain," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/10/2014).
Heru menambahkan, modus operandi yang mereka lakukan ialah berpura-pura memasukkan satu orang menjadi pembantu rumah tangga. Dalam kasus ini, tersangka perempuan S yang ditugasi menjadi PRT. [Baca: Pura-pura Jadi PRT, Komplotan Ini Mencuri Harta Majikannya]
Sementara itu, Y diketahui berperan sebagai yang memiliki ide dan merencanakan pencurian. Y pula-lah yang mengajak A dan S melakukan pencurian dan membagi hasil curian tersebut. Kemudian, A bertugas pada hari pencurian dilakukan, yakni Sabtu (11/10/2014) pukul 22.00 WIB.
A yang merusak pintu kamar majikan S dan yang mengangkut barang-barang berharga korban. Y dan A mulai beraksi setelah mendapatkan laporan dari S, yang menjadi pembantu di rumah korban.
S dikatakan membuat gambaran situasi dan kondisi di rumah tersebut, lalu melaporkan informasi itu kepada Y dan A. Ketiganya pun mendapatkan hasil curian dengan pembagian yang diatur oleh para tersangka.
Total hasil curian diperkirakan sebesar Rp 100 juta, dengan rincian tiga smartphone, beberapa macam perhiasan dan berlian, dua notebook dan laptop, dua jam tangan, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
Sebagian barang curian itu semua juga sudah dijual oleh Y dengan harga Rp 3.500.000 untuk dibagi-bagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.