Arief Setyadi, ayah Arfiand, mengungkapkan cerita itu pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2014).
Pada awalnya, Arief hendak mengungkap itu saat Dwiki akan minta maaf padanya. Namun, hakim ketua Imam Gultom mencegahnya.
Setelah Dwiki menyampaikan maksudnya untuk meminta maaf dan kembali lagi ke kursi terdakwa, hakim Imam mempersilakan Arief maju ke area persidangan untuk mengungkap cerita itu.
"Pada saat survival, Dwiki menawarkan Coca Cola seharga Rp 25.000,00, Aca (sapaan Arfiand Caesar) saat itu menyanggupi, dan saya tidak ingin ini menjadi utang bagi anak saya," kata Arief bermaksud hendak membayar sejumlah uang tersebut kepada Dwiki di hadapan majelis hakim.
Dwiki yang duduk di sebelah Arief pun langsung angkat suara. "Itu kejadiannya sebelum di rel pada hari keempat, tetapi itu belum sempat jadi saya kasih (minuman) punya saya. Saya ikhlas," kata Dwiki.
Mendengar pernyataan dari kedua belah pihak itu, hakim Gultom pun sempat termenung sejenak karena permasalahan ini sulit dibuktikan kebenarannya secara hukum pidana.
"Sudahlah hanya Tuhan yang tahu. Ya sudah dalam hati saling memaafkan saja. Niat Bapak (Arief) sudah kesampaian ke Dwiki dan dia (Dwiki) sudah minta maaf. Itu saja," kata hakim Imam akhirnya.
Saat ditemui Kompas.com seusai persidangan, Dwiki mengaku ia tidak bermaksud serius menjual Coca Cola seharga 25.000,00 kepada Aca. Dia mengaku justru sebenarnya ingin membelikan minuman itu untuk Aca.
"Dia kan mulai capek. Saya motivasi, kalau bisa sampai kamp selanjutnya, lo mau minum apa gue beliin. Dia bilang mau Coca Cola," kata Dwiki dari balik pagar ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada saat kejadian itu, berdasarkan kesaksian Dwiki dalam persidangan, Aca memang sudah mulai terlihat lemas. Dalam perjalanan menyusuri rel tersebut, Aca sempat jatuh nyungsep ke jalan yang berbatu-batu.
Untuk diketahui, Aca meninggal setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Perahu, Juni lalu. Berdasarkan visum, ditemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Aca.
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dengan tiga alumni di antaranya. Enam orang telah menyelesaikan masa persidangannya dengan vonis masing-masing. Sementara itu, dua orang masih menunggu berkasnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. [Baca: 4 Terdakwa Divonis Bebas, Siswi SMA 3 Menangis]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.