Seperti diketahui, sudah lebih dari sepekan kursi gubernur DKI ditinggalkan oleh Joko Widodo, yang kini menjadi Presiden RI.
"Gue udah pasti otomatis jadi gubernur, tinggal DPRD selenggarakan (rapat) paripurna dan umumkan saja. Kalau DPRD enggak mau (rapat) paripurna pun, Presiden akan ambil alih melantik saya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Keyakinan Basuki berdasarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 pasal 203 ayat (1).
"Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sampai dengan berakhir masa jabatannya," demikian yang tertera dalam perppu tersebut.
Oleh karena itu, Basuki, yang dipilih dengan sistem paket atau kepala daerah berpasangan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, otomatis diangkat sebagai gubernur.
Terkait dengan adanya beberapa kelompok yang menolaknya menjadi gubernur DKI, Basuki mengaku santai.
"Sisa-sisa penolakan biarin aja. Tuhan saja enggak semua orang suka kan," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.