Menurut Ali, naiknya Ahok sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI merupakan ketentuan undang-undang, seiring dengan mundurnya Gubernur Joko Widodo yang kini telah menjabat sebagai presiden. [Baca: Di Depan Ahok, Imam Istiqlal Paparkan Penyebab Kekerasan Mengatasnamakan Islam]
"Jadi sekarang bukan masanya memilih. Kan masa memilih sudah lewat," kata Ali seusai acara peringatan tahun baru Hijriah, di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Meski demikian, Ali tak mempermasalahkan adanya penolakan terhadap Ahok. Sebab, ia menganggap hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan mengemukakan pendapat di negara demokrasi.
Hanya saja, kata dia, penolakan tersebut harus disampaikan dengan cara yang santun. "Kalau ada yang menolak itu sah-sah aja, tetapi jangan disampaikan melalui cara-cara anarkistis. Sampaikan aspirasi melalui jalur-jalur yang tersedia, bisa melalui parlemen dan demo yang tidak anarkistis," ucap Ali.
Sementara mengenai aksi unjuk rasa ormas penentang kepemimpinan Ahok beberapa waktu lalu yang berujung kericuhan, Ali menilai kejadian itu bisa dipicu oleh tiga kemungkinan.
Kemungkinan tersebut, kata Ali, yakni dilakukan langsung oleh anggota ormas yang bersangkutan, dilakukan oleh oknum aparat, dan dilakukan oleh penyusup dari luar.
"Jadi ini bisa dilakukan siapa saja. Saya tidak setuju kalau ada pernyataan aparat tidak mungkin keliru. Kalau memang dari aparat, silakan tindak. Jadi dalam menangani yang seperti itu harus obyektif," ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.