Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ditangkap, Tessy Akan Pesta Sabu dengan 2 Temannya

Kompas.com - 29/10/2014, 16:00 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak senior, Kabul Basuki alias Tessy, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri karena terbukti membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu, pada Kamis (23/10/2014). Saat ditangkap, Tessy akan berpesta sabu bersama kedua temannya yang berinisial PS dan AJ.

"Ketiga tersangka yaitu T (Tessy), PS, dan AJ sebelumnya telah bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dengan biaya ditanggung bersama," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Agus Rohmat, saat menggelar jumpa pers di Mabel Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

Menurut Agus, mereka setidaknya telah berpesta sabu bersama sebanyak lima kali. Tessy ditangkap saat sedang menuju ke rumah AJ di daerah Bekasi. Agus menuturkan, penangkapan Tessy bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkotika di daerah Kampung Makassar Jakarta Timur.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pun melakukan penelusuran ke lokasi. Di sana, mereka melihat seseorang yang keluar rumah dengan mengendarai Mobil Mercedes Benz berwarna perak. Belakangan, pengemudi mobil tersebut diketahui adalah Tessy.

Mobil tersebut lalu menuju ke sebuah rumah di daerah Kampung Rawa Bugel RT 002/03 Kelurahan Marga Mulya, Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam kotak kaca mata.

Di dalam rumah, lanjut Agus, diamankan dua orang berinisial PS dan AJ. Petugas menemukan satu set alat hisap sabu di dalam rumah yang ditinggali AJ. Usai melakukan penggeladahan di rumah AJ, petugas kembali meluncur ke rumah Tessy di daerah Kampung Makasar, Jakarta Timur.

"Ditemukan di dalam kamar tersangka (Tessy), seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu," ujar Agus.

Agus mengatakan, Tessy diduga telah melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1, lebih subsider pasal 127 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman dari pasal itu minimal adalah 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com