Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Bambang Krismawan memutuskan bahwa Fatimah menempati rumah secara sah sehingga perempuan lanjut usia itu tidak perlu membayar biaya ganti rugi kepada Nurhakim.
"Saya harus banding, lagi pula mereka enggak punya akta tanah kan. Sertifikat juga masih atas nama klien saya," ujar kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, Kamis (30/10/2014) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Singarimbun juga merasa bahwa gugatan yang ditolak oleh hakim berbeda dengan gugatan pihak penggugat. Majelis hakim menyebutkan, gugatan yang ditolak adalah soal wanprestasi, sedangkan yang digugat adalah perbuatan melawan hukum, di antaranya penggelapan sertifikat.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim meminta agar pihak penggugat membayar biaya ganti perkara sebesar Rp 1.600.000.
Dalam pembacaan putusan juga disebut bahwa sebagian besar soal gugatan penggugat atau tergugat tidak jelas atau kabur. Namun, dengan menimbang proses persidangan selama ini, diputuskan bahwa Fatimah berhak atas tanah dan rumah tersebut.
"Secara perundang-undangan, seharusnya mereka mendapatkan haknya," tutur anggota majelis hakim, Indri Murtini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.