"Dulu pernah, sama, nembakin dengan membabi buta juga. Makanya, satu senjata api milik dia sudah diamankan oleh pihak kepolisian bandara," ujar Kapolsek Metro Kembangan Kompol Heru Agus kepada Kompas.com di Mapolsek Metro Kembangan, Kamis (30/10/2014).
Mengapa tidak ada sanksi atas MRA? Heru menegaskan bahwa hal itu bukan di bawah kekuasaannya. "Mana saya tahu. Kalau dia (MRA) melakukannya di wilayah Kembangan, ya enggak akan saya lepas," ujarnya.
Sebelumnya, MRA ditangkap di kediamannya pada Rabu (29/10/2014) sekitar ukul 03.00 WIB. Ia diamankan pihak Polsek Metro Kembangan karena secara membabi buta menembakkan lima peluru dari senjata api jenis Barreta 22 miliknya ke atap plafon rumahnya.
Dari isu yang berkembang, MRA diduga stres. Namun, hal itu dibantah oleh Heru. Menurut dia, MRA sedang mabuk.
Saat ini, MRA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.