Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRA Juga Pernah Lakukan "Aksi Koboi" di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 30/10/2014, 15:17 WIB
Desy Selviany

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — MRA, pengusaha yang menembakkan lima peluru ke plafon rumahnya, bukan kali pertama melakukan aksi koboi semacam itu. Dia pernah melakukan hal yang sama di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dulu pernah, sama, nembakin dengan membabi buta juga. Makanya, satu senjata api milik dia sudah diamankan oleh pihak kepolisian bandara," ujar Kapolsek Metro Kembangan Kompol Heru Agus kepada Kompas.com di Mapolsek Metro Kembangan, Kamis (30/10/2014).

Mengapa tidak ada sanksi atas MRA? Heru menegaskan bahwa hal itu bukan di bawah kekuasaannya. "Mana saya tahu. Kalau dia (MRA) melakukannya di wilayah Kembangan, ya enggak akan saya lepas," ujarnya.

Sebelumnya, MRA ditangkap di kediamannya pada Rabu (29/10/2014) sekitar ukul 03.00 WIB. Ia diamankan pihak Polsek Metro Kembangan karena secara membabi buta menembakkan lima peluru dari senjata api jenis Barreta 22 miliknya ke atap plafon rumahnya.

Dari isu yang berkembang, MRA diduga stres. Namun, hal itu dibantah oleh Heru. Menurut dia, MRA sedang mabuk.

Saat ini, MRA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com