Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/10/2014, 17:12 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan warga yang sudah menetap puluhan tahun di lahan negara diberi uang ganti rugi kerahiman (kompensasi) sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan itu berlaku bagi warga yang memiliki sertifikat lahan di sana.

"Kalau enggak ada sertifikat ya (uang kerahiman) nilainya 80 persen dari NJOP," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (30/10/2014). [Baca: DKI Melunak soal Uang Kerahiman, Ini Kata Ahok]

Pria yang akrab disapa Ahok itu kemudian menjelaskan alasannya mengubah kebijakan ini. Padahal sebelumnya dia adalah pihak yang paling menentang adanya uang kerahiman.

Basuki menjelaskan, langkah ini diambilnya daripada harus mengikuti proses panjang di pengadilan. Selain itu, ia juga berharap cara ini memudahkan DKI dalam membebaskan lahan normalisasi kali. Sehingga dapat meminimalisir banjir Ibu Kota.

"Kayak di Ciliwung itu kan banyak sekali rumah orang yang ditinggal sekian puluh tahun dan ada yang punya sertifikat di atas lahan inspeksi. Padahal saya pernah bilang kalau warga di atas lahan inspeksi, saya enggak mau ganti (kerahiman) kan, masak ke pengadilan usut dari mana dia dapat sertifikat, ya sudah kami ganti (kerahiman) deh," kata Basuki berdalih.

Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan pergub uang ganti rugi kerahiman itu segera terbit dan ditandatangani oleh Basuki.

Nilai kerahimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan. Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah.

Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara, namun tetap membayar pajak. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Kebijakan Basuki ini bertentangan dengan sikapnya beberapa waktu lalu. Dahulu, Basuki menentang pemberian uang ganti rugi kerahiman bagi warga yang mendirikan bangunan liar di atas lahan negara. [Baca: Dulu Tak Setuju, Kini Ahok Buat Pergub Uang Kerahiman]

Bahkan, ia telah mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang uang kerahiman. Adapun keputusan yang dimaksud adalah SK Gubernur Nomor 193 Tahun 2010 tentang pedoman penggantian uang kerahiman oleh penggarap bangunan di atas lahan negara.

Melalui pencabutan SK Gubernur itu, Pemprov DKI tidak lagi memberikan uang kerahiman, terutama kepada warga korban penggusuran maupun lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com