Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Penanganan Kasus MA karena Pornografi, Bukan karena Jokowi

Kompas.com - 30/10/2014, 18:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi.

Sutarman membantah jika gerak cepat Polri dalam memproses hukum MA disebut karena pemuda itu diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan gambar tidak pantas melalui media sosial yang memuat wajah Jokowi.

"Begitu kita lakukan tindakan, heboh. Loh, kenapa dihebohkan? (Penangkapan) bukan karena Pak Jokowinya. Ini karena pornografinya," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Sutarman menilai, dampak penyebaran gambar yang dilakukan MA bisa fatal. Penyebaran unsur pornografi melalui media sosial bisa merusak generasi muda. Dikhawatirkan, gambar yang disebarkan MA melalui media sosial tersebut dikonsumsi anak-anak, kemudian mendorong mereka untuk melakukan kejahatan seksual.

"Itu tidak memberikan pendidikan, pembelajaran bagi anak-anak kecil, berbahaya. Anak-anak kecil bisa melakukan kejahatan-kejahatan seksual di mana-mana, itu adalah dampak pornografi," ucap Sutarman.

Sutarman menambahkan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi membedakan antara penanganan kasus MA dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa.

Penanganan kasus Setiyardi yang diduga mencemarkan nama baik Jokowi itu terasa lebih lamban. Ketika Setiyardi dilaporkan ke polisi, Jokowi belum menjabat sebagai presiden. Namun, Sutarman membantah adanya kaitan jabatan Jokowi dengan penanganan kasus di kepolisian.

"Enggak ada. Sekarang kan Obor Rakyat itu, setelah (Jokowi) jadi presiden, kan belum juga (selesai)" kata dia.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kedua kasus tersebut. Kepolisian, menurut Sutarman, masih memeriksa MA untuk menggali motif di balik penyebaran gambar tersebut.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.

"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Selain pasal dalam UU Pornografi, MA juga dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama pelaku. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Beragam reaksi muncul di publik, terutama di media sosial. Ada yang mendukung langkah kepolisian, ada pula yang mengkritik dengan berbagai alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com