Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dasar Kadis PU DKI Sempat Tolak Tanda Tangan Dokumen JEDI

Kompas.com - 31/10/2014, 06:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia sempat tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III.

"Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," ujar Manggas soal alasan dia tak menandatangani dokumen itu, Kamis (30/10/2014). Namun, keengganannya itu sempat berbuntut ancaman pemecatan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai pengguna anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Namun, pengalihan itu ditolak Kementerian Keuangan.

Pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi:

"Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Adapun Pasal 18 UU Perbendaharaan Negara menyatakan:

"Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah.

Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dia dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu.

Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan mengungkapkan alasan kenapa ia tak mau menandatangani dokumen pembayaran proyek Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) tahap III. Pria yang santer diberitakan akan segera dicopot Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari jabatannya ini mengatakan, keenganannya menandatangani dokumen pembayaran proyek tersebut karena berpegang pada Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18. Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap III kepada pihak ketiga, dan justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA). Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, tetapi oleh pejabat KPA. "Coba saja baca di UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 17 dan 18," kata Manggas usai mengadakan rapat dengan jajaran pimpinan DPRD DKI, Kamis (30/10/2014). Pada pasal 17 UU Perbendaharaan Negara berbunyi "Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan negara/ daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD pada kantor/ satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Sedangkan bunyi pasal 18 adalah "Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah. Meski demikian, Manggas menegaskan bahwa perbedaan pemahaman antara dirinya dan Kementerian Keuangan telah selesai. Ia pun mengaku sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sudah clear. Saya sudah konsultasi dengan BPKP sama BPK. Sudah clear lah, sudah saya tanda tangan. Sudah beres. Kan ini perlu unsur kehati-hatian saja, apalagi zaman sekarang kan. Dengan perlu kehati-hatian dibutuhkan waktu sedikit lah," ujar pria yang menjabat sebagai Kadis PU sejak awal 2013 itu. Proyek JEDI Tahap III adalah proyek pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi. JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI yang bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com