"Sudah, sudah sembuh," ujar MR (48), ibu MA, saat ditemui seusai bertemu putranya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).
MR bersama suami dan dua kerabatnya ikut ditemani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Sejak ditahan pada Kamis (23/10/2014) lalu, MA diketahui belum pernah bertemu dengan ibu dan keluarganya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejak tiba kali pertama, pukul 10.40, wajah MR tampak murung. Saat berjalan memasuki ruangan Bareskrim, tubuh MR ditopang oleh suami dan kerabatnya.
Ketika menjawab pertanyaan wartawan, suara MR begitu lemah, hingga hampir tak terdengar. Ia pun sempat meneteskan air mata.
"Saya bingung, anak-anak enggak ada yang cari duit. Adiknya butuh dia. Saya kecewa, anak saya sakit, saya ingin ketemu anak saya," ujar MR.
Setelah sekitar 45 menit berada di dalam Gedung Bareskrim, MR beserta keluarganya keluar dengan senyum lebar. Langkahnya pun semakin cepat.
Fadli Zon, yang juga menemani MR saat bertemu MA, mengatakan, kondisi MA sudah semakin baik. Menurut seorang anggota Bareskrim, kata Fadli, MA sempat menolak makan dan minum.
"Dia (MA), sempat shock saat mendengar kondisi ibunya," kata Fadli.
Seperti diberitakan, MA sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, setelah kondisinya membaik, MA dikembalikan ke tahanan Bareskrim Polri.
MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri. Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi.
Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan satu akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. MA yang berprofesi sebagai pegawai di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pornografi dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi kemudian menggunakan akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf sebagai barang bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.