Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, berkas perkara kasus JIS telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah P21 (berkasnya), kemarin tanggal 28 Oktober 2014," kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Heru mengatakan, berkas itu telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Kini, Kejati DKI tengah menyusun berkas dakwaan kedua tersangka, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Berkas kedua tersangka dipisah menjadi dua. "Kejaksaan juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa yang terpilih (untuk sidang)," ucap dia.
Heru memastikan, penyidik memiliki bukti kuat dan yang memberatkan kedua tersangka. Hal itu menandakan, dalam persidangan nanti, kedua tersangka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal yang menjerat.
Dia mengatakan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang lebih dari cukup. Penyidik kepolisian juga sudah melengkapi semua kekurangan yang menjadi petunjuk jaksa pada saat berkas diteliti oleh kejaksaan.
"Semua syarat (formal dan materiil) sudah kita penuhi. Kita juga ada BAP tambahan dari keterangan saksi ahli," kata dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.