"Yang dulu eselon II aja banyak yang enggak lapor. Kalau dia enggak lapor, nanti akan kita coret jadi staf saja," ujar Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Ahok mengatakan, selama ini yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya hanya pejabat eselon I dan eselon II. Sekarang, pejabat eselon I hingga eselon IV harus melaporkan harta kekayaannya seiring rencana penerapan sistem cashless society oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi, tahun depan kita tidak bisa tarik cek lagi di atas Rp 25 juta. Jadi, semua uang harus ditransfer melalui bank," kata Ahok.
Dengan pelaporan harta kekayaan pejabat Pemprov DKI Jakarta, hal itu akan memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK dalam memantau jalannya sistem cashless society. Terlebih lagi, akan mudah bagi PPATK untuk mendeteksi indikasi adanya transaksi yang berlebihan oleh pejabat.
"Enggak mungkin dong kalau dia punya jam tangan miliaran gitu. Bayar pajaknya berapa? Saya harap itu bisa dikontrol," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.