BPJS DKI Jakarta telah menyatakan bahwa mereka tak akan membiayai pengobatan maupun biaya perawatan para korban, baik yang tewas maupun yang luka-luka dari PT Sartonia Agung itu.
"Kalau didaftarkan, kita pasti bayar, tapi setelah kami cek proyek PT Sartonia Agung tidak terdaftarkan di kami," kata Kepala BPJS DKI Jakarta Hardi Yuliwan, saat dihubungi, Minggu (2/11/2014).
Total ada sembilan korban dalam insiden runtuhnya jembatan penghubung di Gedung Perpustakaan dan Arsip DKI Jakarta. Empat di antaranya tewas. Keempatnya yakni Arden (17), Harno (40), Nur Ucup (38), dan Budi Utomo (25). Sementara, lima korban luka-luka, yaitu Wanto, Bayu, Imam, Harto dan Agung.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 30 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui BPJS TK. Ingub tersebut ditandatangani pada 29 April 2014 oleh Joko Widodo, sewaktu dia menjadi Gubernur DKI.
Ingub tersebut mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. Apabila tidak mendaftarkan tenaga kerja atau menunggak iuran BPJS TK maka tidak diberikan pelayanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.