Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengatakan, alasan pemulangan MA lebih awal ialah karena administrasi terkait MA telah selesai.
"Mengingat proses pemeriksaan telah terpenuhi segala kelengkapan formil dan materiil, terhitung sejak hari ini polisi telah memberikan status penangguhan penahanan terhadap MA," ujar Boy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
Boy menambahkan, kepolisian mengantar MA sampai ke rumah karena ingin memastikan penghina Jokowi itu sampai di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, dengan selamat.
Boy menambahkan, pihak kepolisian telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan terhadap MA pada 28 Oktober 2014. Surat tersebut diajukan oleh orangtua MA dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.00 WIB, kedua orangtua MA berencana mendatangi Mabes Polri terkait penangguhan penahanan terhadap MA. Namun, ternyata, MA telah dipulangkan oleh pihak kepolisian lebih awal, yakni sekitar pukul 07.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.