"Hukuman sosial untuk MA, ngepel mushala setiap pagi. Itu dari warga," kata Fachrul Rohman, tokoh masyarakat selaku pihak keluarga, dalam jumpa pers di kediaman MA, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Fachrul mengatakan, hukuman itu harus dilakukan setiap pagi selama seminggu penuh. Hukuman itu diberikan guna memberi pelajaran kepada MA atas perilakunya.
Selain itu, MA diharapkan rajin dan sering mendatangi mushala agar lebih mendekatkan diri kepada Sang Khalik dan insaf dari sikap iseng mengunggah gambar tak senonoh yang membuatnya masuk ke ranah hukum.
MA mendapat penangguhan penahanan dari Polri setelah menginap sebelas hari di tahanan Bareskrim. Senin pagi ini sekitar pukul 07.30 WIB, dia diantar empat penyidik kepolisian ke rumahnya di Jalan H Jum RT 09/RW 01, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.