Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Proses Hukum Penghina Jokowi Jalan Terus

Kompas.com - 03/11/2014, 14:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa proses hukum terhadap MA, penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), jalan terus meskipun penahanan MA sudah ditangguhkan.

Menurut Sutarman, penegakan hukum tetap harus berjalan. "Proses hukumnya jalan, ditangguhkan penahanannya," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Sutarman mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti.

Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum MA. Kepolisian, menurut dia, sudah memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial.

"Media sosial digunakan (untuk) komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam berbagai kegiatan, tapi juga digunakan untuk masalah penyimpang, termasuk mengirim gambar pornografi, yang bisa diakses oleh anak-anak yang berpengaruh terhadap psikologis anak. Ini harus kita lakukan penegakan hukum," tutur Sutarman.

Menurut dia, perbuatan MA yang diduga menyebarkan unsur gambar pornografi terkait Jokowi melalui media sosial bisa berdampak buruk bagi anak-anak dan dampaknya bisa meluas. Sutarman juga mengimbau siapa pun untuk menghormati Presiden selaku simbol negara.

"Saya kira masyarakat harus tahu. Siapa lagi yang akan menghormati simbol negara kalau bukan kita?" ucap Sutarman.

Hari ini, kepolisian membebaskan MA setelah menangguhkan penahanan pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, tersebut. Pada Sabtu (1/11/2014), orangtua Arsyad menemui Jokowi di Istana dan meminta maaf.

Jokowi pun memaafkan mereka. Jokowi mengaku sudah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Ibu Negara Iriana bahkan memberikan amplop kepada ibunda MA dan berpesan agar kedua orangtua itu mengingatkan anaknya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Direktorat II Bareskrim Polri menetapkan MA sebagai tersangka karena mengunggah foto seronok rekayasa bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di akun Facebook miliknya.

Ia dijerat dengan pasal tentang konten asusila pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com