Hal itu dituturkan Patra berdasarkan kesaksian wali kelas AK, Murphy Neal Von, dan asisten guru, Luciana Christina, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).
"Sejak Agustus 2013 sampai Maret 2014, tidak pernah ada komplain dari orangtua (AK) soal guru, nanny (pengasuh anak), atau sekuriti, atau pekerjaan petugas kebersihan," kata Patra seusai sidang.
Patra melanjutkan, berdasarkan keterangan Murphy, ibu AK tidak pernah mendampingi anaknya ke sekolah. "Yang mengantar sekolah itu ayahnya dan yang jemput nanny-nya," kata Patra.
Ia menambahkan, menurut Murphy, dalam peraturan JIS, orangtua boleh mendampingi siswa masuk ke sekolah, bahkan ke dalam kelas.
"Jadi tidak ada alasan ibunya tidak bisa mengawasi anaknya," kata Patra.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi, yaitu Murphy dan Luciana. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam. Persidangan akan kembali dilanjutkan Rabu (5/11/2014) dengan jadwal telekonferensi bersama AK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.