Murphy menyampaikan itu saat bersaksi di persidangan kasus kekerasan seksual dengan lima terdakwa petugas kebersihan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014). [Baca: Pengacara Terdakwa: Tidak Pernah Ada Komplain dari Orangtua AK]
Pernyataan Murphy tersebut diungkapkan oleh pengacara terdakwa Agun dan Virgiawan, Patra M Zain. "Tidak pernah ada anak pergi keluar kelas lebih dari lima menit di luar pantauan guru. Sudah pasti guru atau asistennya akan mengecek kalau anak keluar lebih dari lima menit," kata Patra seusai sidang. [Baca: Ini Alasan Wali Kelas AK Tak Penuhi Panggilan Sidang Dua Kali]
Oleh karena itu, Patra juga menyangsikan bagian dari Berita Acara Pemeriksaan yang mengatakan salah satu terdakwa berjalan kaki dari JIS cabang Cilandak ke JIS cabang Pondok Indah, tempat AK bersekolah.
Salah satu terdakwa tersebut memang merupakan petugas kebersihan di JIS cabang Cilandak. "Ada pelaku jalan dari JIS Cilandak ke JIS Pondok Indah, itu butuh waktu 15 menit kata gurunya tadi. Itu kelamaan," kata Patra.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan dua saksi, yaitu Murphy dan Luciana. Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam. Persidangan akan kembali dilanjutkan Rabu (5/11/2014) dengan agenda telekonferensi bersama AK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.