"Terdakwa dengan terbuktinya dakwaan pertama primer, maka untuk dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua tidak kami buktikan lagi," kata jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa meyakini, Dwiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dwiki dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menyatakan ada hal yang memberatkan sehingga tuntutan terhadap Dwiki lebih berat dari empat orang teman lainnya.
"Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban atau keluarganya, kedua korban kehilangan nyawa," ucap jaksa penuntun umum.
Namun, di balik itu semua, ada pula hal yang meringankan Dwiki, yakni pengaruh pidana yang diajukan terhadap masa depan terdakwa. Dwiki berusia lebih tua dari empat terdakwa lain. Dwiki yang sudah berusia 18 tahun sehingga tidak hanya dijerat UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, selain tuntuan jaksa, sebanyak 44 barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa dikembalikan ke penyidik. Barang bukti itu nantinya akan digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Finishtra Desriansyah, dan kawan-kawan.
"Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," tambah JPU. Sidang tuntutan itu dipimpin Majlis Hakim Iman Gultom dan JPU, Indra Gunawan, serta Abdul Kadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.