Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah "Refund" Tiket bila KRL Terlambat?

Kompas.com - 05/11/2014, 10:42 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jasa kereta api boleh bernapas lega. Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersedia memberikan kompensasi terhadap setiap perjalanan kereta yang mengalami keterlambatan. Namun bagaimana dengan kereta rel listrik (KRL)?

Humas PT KAI Commuter Jabodetabek, Eva Chairunisa mengatakan, KRL memiliki sistem yang berbeda dengan kereta jarak menengah dan jauh. Karena itu, sistem refund (penguangan kembali) biaya perjalanan pun berbeda.

"KRL itu kan tidak ada nomor tiket, maka refund-nya tidak bisa seperti kereta jarak menengah dan jauh. Apalagi bentuk pembayaran KRL menggunakan sistem tapping," tutur Eva kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2014).

Eva menjelaskan, refund sebetulnya tidak terlalu krusial. Alasannya, perjalanan KRL relatif banyak. Kalau perjalanan telat atau dibatalkan, penumpang bisa menunggu KRL selanjutnya.

Sistem free out satu jam pun masih berlaku untuk pengguna KRL. Artinya bila sebelum satu jam pengguna KRL memutuskan untuk tidak jadi menggunakan moda transportasi tersebut, maka ia dapat keluar dari stasiun dengan sistem tapping tanpa dikenai biaya.

Namun bila perjalanan kereta benar-benar dibatalkan dan waktu pengguna KRL di stasiun sudah lebih dari jam, maka sistem refund-nya bisa dilakukan di loket.

Sementara itu, lanjut Eva, sistem refund yang dilakukan saat sudah terjadi perjalanan sedikit berbeda. Bila perjalanan KRL berhenti di tengah jalan akibat gangguan teknis ataupun rel yang tak dapat dilalui, maka penumpang diturunkan di stasiun terdekat.

"Kalau itu bukan stasiun tujuannya, maka pemilik tiket harian berjaminan (THB) akan mendapatkan refund full, sementara pemilik kartu multi trip (KMT) saldonya dipotong sesuai dengan jumlah stasiun yang sudah dilewati," papar Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com