Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Warga Bisa Laporkan Perokok Sembarangan

Kompas.com - 05/11/2014, 17:54 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga kini bisa melaporkan orang-orang yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok lewat akun Twitter @No_rokok dan akun Facebook AKTAR (Aliansi Konsumen Tanpa Asap Rokok). Gerakan ini dipelopori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Motonya adalah "Nyok Lapor".

Cara mengadukannya dengan turut menyertakan keterangan di mana pelanggaran terjadi, lokasi terjadinya pelanggaran, waktunya berupa jam dan tanggal, lalu tweet atau beri komen di akun untuk "Nyok Lapor".

"Lebih bagus lagi ada fotonya sehingga bisa dijadikan bukti," tutur Ketua YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2014).

Setelah masyarakat mengirimkan pengaduan, YLKI akan meneruskannya ke pihak yang berwenang. Tulus mencontohkan, kalau pelanggaran kawasan merokok dilakukan di mal, maka laporan akan disampaikan kepada Dinas Pariwisata. Namun, kalau pelanggaran terjadi di angkutan umum, berarti masuk ke ranah Dinas Perhubungan.

YLKI bersama badan-badan terkait itu nantinya akan membuat rekomendasi sanksi bagi perokok dan mengevaluasi pelaksanaan larangan merokok ini. Juga melalui program "Nyok Lapor", masyarakat diundang turut aktif melaporkan pelanggaran, bukan didiamkan begitu saja.

"Pelanggaran yang tinggi karena publik mendiamkan sehingga pelanggar semakin enak melakukan pelanggaran," kata Tulus.

Program ini, kata Tulus, bukan berarti melarang perokok untuk merokok. Ia berharap para perokok untuk tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang merokok. Perokok diimbau memiliki kesadaran untuk tidak merugikan orang lain.

Tulus menambahkan, peraturan yang mengatur tentang larangan merokok sudah ada sejak 2005 di DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini perokok seakan tidak menggubris sama sekali larangan merokok tersebut. Peraturan yang mengatur larangan merokok ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun area yang dilarang untuk merokok adalah di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com