Cara mengadukannya dengan turut menyertakan keterangan di mana pelanggaran terjadi, lokasi terjadinya pelanggaran, waktunya berupa jam dan tanggal, lalu tweet atau beri komen di akun untuk "Nyok Lapor".
"Lebih bagus lagi ada fotonya sehingga bisa dijadikan bukti," tutur Ketua YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2014).
Setelah masyarakat mengirimkan pengaduan, YLKI akan meneruskannya ke pihak yang berwenang. Tulus mencontohkan, kalau pelanggaran kawasan merokok dilakukan di mal, maka laporan akan disampaikan kepada Dinas Pariwisata. Namun, kalau pelanggaran terjadi di angkutan umum, berarti masuk ke ranah Dinas Perhubungan.
YLKI bersama badan-badan terkait itu nantinya akan membuat rekomendasi sanksi bagi perokok dan mengevaluasi pelaksanaan larangan merokok ini. Juga melalui program "Nyok Lapor", masyarakat diundang turut aktif melaporkan pelanggaran, bukan didiamkan begitu saja.
"Pelanggaran yang tinggi karena publik mendiamkan sehingga pelanggar semakin enak melakukan pelanggaran," kata Tulus.
Program ini, kata Tulus, bukan berarti melarang perokok untuk merokok. Ia berharap para perokok untuk tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang merokok. Perokok diimbau memiliki kesadaran untuk tidak merugikan orang lain.
Tulus menambahkan, peraturan yang mengatur tentang larangan merokok sudah ada sejak 2005 di DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini perokok seakan tidak menggubris sama sekali larangan merokok tersebut. Peraturan yang mengatur larangan merokok ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Adapun area yang dilarang untuk merokok adalah di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.