"Di Jakarta, pelanggaran di mal Citos (Cilandak Town Square) paling tinggi menurut pengamatan kami," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2014). Dia mengatakan di DKI berlaku Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum. Akan tetapi, kata Tulus, pada kenyataannya masih saja ada perokok yang merokok di tujuh kawasan tersebut.
Untuk mengatasi hal tersebut, YLKI membuka wadah pengaduan masyarakat melalui Twitter dengan nama akun @No_rokok dan Facebook AKTAR (Aliansi Konsumen Tanpa Asap Rokok). Melalui kedua akun tersebut, masyarakat bisa mengadu jika merasa dirugikan oleh asap rokok dari perokok di sekitar mereka.
Menurut Tulus, sepanjang 2014, sudash ada 475 aduan yang mereka terima, termasuk aduan yang disampaikan lewat kedua akun media sosial itu. Tulus memperkirakan masih banyak pelanggaran yang ditemukan masyarakat tapi tidak dilaporkan atau diadukan.
"Pelanggaran tinggi karena publik mendiamkan, sehingga pelanggar semakin enak melakukan pelanggaran," kata Tulus. Dia beraharap masyarakat semakin proaktif mengawasip erokok yang melanggar aturan soal kawasan dilarang merokok ini. Dari laporan tersebut, lanjut dia, akan dipikirkan lagi tindak lanjut yang bisa membuat perokok jera melanggar aturan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.