Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Lamborghini Disebut Cabut Laporan, Kasus Dewi Perssik Tetap Diproses

Kompas.com - 10/11/2014, 16:25 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan kasus pencemaran nama baik yang diajukan oleh Chief Executive Officer Lamborghini Johnson Yaptonaga kepada penyanyi dangdut Dewi Perssik belum dicabut. Padahal, beberapa waktu lalu, penasihat hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, mengatakan Johnson akan mencabut laporannya.

"Masih lanjut, tidak dihentikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/11/2014). [Baca: Perseteruan Dewi Perssik dan Bos Lamborghini Berakhir]

Rikwanto memastikan, kasus tuduhan pencemaran nama baik itu masih terus berlanjut. Tim kepolisian dari Polda Metro Jaya saat ini masih memanggil sejumlah perwakilan dari media massa yang telah memberitakan Dewi dan Johnson.

Sebelumnya diberitakan, perseteruan antara artis dangdut Dewi Perssik dan CEO Lamborghini Johnson Yaptonaga dinyatakan selesai. Hal ini disampaikan oleh penasihat hukum Dewi Perssik, Mahawan Buana, setelah mewakili Dewi untuk memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.

"Rencananya, hari ini, pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor, yaitu Johnson Yaptonaga," ujar Mahawan Buana di Polda Metro Jaya, Selasa (3/11/2014). [Baca: Cerita di Balik Perdamaian Dewi Perssik dan Bos Lamborghini]

Mahawan mengatakan permasalahan antara Dewi Perssik dan Johnson Yaptonaga telah diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Mahawan, tidak ada pihak yang meminta maaf dalam perseteruan ini. Sebab, kata dia, kedua belah pihak telah saling memaafkan.

Johnson bersama pengacaranya, Hotman Paris, melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/9/2014). Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan di media mengenai dia dengan Dewi.

Di berbagai pemberitaan, Dewi mengaku-ngaku sebagai kekasih Johnson. Bahkan, Dewi mengaku akan menikah dengan pengusaha muda tersebut.

Johnson sudah pernah memperingatkan Dewi agar berhenti mengklaim diri sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tidak dihiraukan oleh Dewi. Akhirnya, Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum.

Johnson menganggap Dewi hanya melihat permasalahan ini dengan main-main. Padahal, hal tersebut menyangkut nama baiknya.

Atas perkara ini, Dewi Perssik dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com