Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Kembali Ajukan Praperadilan soal SMS Gelap

Kompas.com - 11/11/2014, 10:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014). Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikan ia sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana.

"Sampai saat ini, ponsel itu enggak pernah saya lihat. Tahun 2011, saya lapor ke Mabes, lalu dilimpahkan ke Polda (Metro). Tapi, sampai sekarang saya terus dipenjara, saya lihat polisi enggak serius," ujar Antasari saat ditemui di ruang tunggu tahanan PN Jaksel, Selasa pagi.

Menurut Antasari, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada dia, penyidik seharusnya mempertanyakan barang bukti berupa SMS yang diduga berisi ancaman tersebut. Menurut dia, bukti berupa SMS tersebut seolah-olah sengaja disembunyikan dan tidak dimunculkan dalam persidangan.

Melalui sidang praperadilan hari ini, Antasari berusaha mempertanyakan kelanjutan penyidikan Polri tehadap laporan yang ia ajukan pada tahun 2011. Hasil penyidikan itu, sebut Antasari, dapat membebaskannya dalam kasus tersebut. "Saya juga tidak pernah dipanggil sebagai saksi korban," kata Antasari.

Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada Maret 2009. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Bukti SMS tersebut tidak pernah ditampilkan dalam pengadilan. Antasari akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara.

SMS itu disebutkan dikirimkan oleh Antasari karena Nasrudin memergokinya berduaan dengan seorang caddy, Rani Juliani, di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Sidang praperadilan yang diajukan Antasari di PN Jaksel dimulai sekitar pukul 10.00. Dalam sidang tersebut, Antasari didampingi oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman. Sidang dengan agenda mendengar jawaban tergugat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com