Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Curanmor Dikeroyok Massa sampai Tewas

Kompas.com - 11/11/2014, 16:07 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — TR alias LEM (42) berencana untuk mengambil album foto pekerjaan di sebuah bengkel las di daerah Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Senin (15/9/2014) lalu.

Setibanya TR, dia lupa mencabut kunci dari sepeda motor yang diparkirkan di depan bengkel. Selang 20 menit, TR yang berada di dalam bengkel las mendengar ada suara mesin motor dinyalakan.

Merasa curiga, dia pun mencoba untuk mengecek ke luar. Ternyata memang ada Henki Bahtiar (29) yang saat itu sudah mau mencuri sepeda motor milik TR. "Pemilik motor langsung teriak maling-maling, mengejar pelaku, tetapi kehilangan jejak," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (11/11/2014).

Tidak kehabisan akal, TR pun meminta pengendara sepeda motor yang kebetulan lewat di sana untuk mengantarkannya mengejar pelaku curanmor itu. Kemudian, TR melihat Henki yang sedang berada di pinggir Kali Jeruk, Desa Telaga Warna, seorang diri.

Mengetahui TR di sana, Henki pun kembali melarikan diri. "Minta tolong orang, kasih lihat (gambar) pelaku, namun pelaku melarikan diri kembali. Tetapi ada informasi pelaku tertangkap, (sudah) dipukuli masyarakat," ujar Rikwanto kembali.

Beberapa lama kemudian, TR diberitahukan oleh warga setempat kalau Henki sudah ditangkap di pinggir Kali Jeruk. Pada saat itu juga, masyarakat di sana berbondong-bondong memukuli Henki sambil melempar dengan batu-batu yang ada di jalanan dan pinggir kali.

Mendapati Henki yang sudah dalam kondisi babak belur, TR pun menambahkan pukulan dan mengayunkan kayu balok hingga akhirnya Henki meninggal dunia di tempat.

Selain TR, polisi turut menetapkan tersangka lainnya, yakni warga yang ikut melakukan pengeroyokan, yaitu BAJ (24), SN (35), dan AIR (40).

Barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah potongan kayu balok, tiga pecahan batu bata, dan baju tersangka yang digunakan saat terjadi pengeroyokan.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com