Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda: Agar FPI Ditindak, Ahok Harus Melapor Terlebih Dahulu ke Polisi

Kompas.com - 11/11/2014, 17:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan ormas pendukungnya dalam unjuk rasa pada Senin (10/11/2014) bisa dilaporkan.

Hanya saja, pihak yang dirugikan, yakni Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, harus terlebih dahulu melapor ke polisi.

"Kita belum dapat laporan dari Ahok apakah keberatan atau dia merasa terancam, kita belum ada laporan. Kalau itu dianggap kejahatan dan melanggar hukum, pasti dilaporkan. Harus ada laporan," kata Rikwanto, Selasa (11/11/2014).

Menurut Rikwanto, Ahok sebagai kepala daerah yang memimpin DKI Jakarta memang memiliki kewenangan untuk menilai organisasi masyarakat atau ormas yang berada di wilayahnya. [Baca: Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...]

Apabila ada ormas yang dianggap melanggar kepentingan umum, kata Rikwanto, kepala daerah bisa membubarkannya, sedangkan peran polisi hanya memberikan masukan berdasarkan data yang dimiliki.

"Soal melanggar ketertiban nanti dinilai, termasuk FPI yang menyerang polisi juga. Kita kasih input," kata dia.

Sementara itu, menurut aturan, kewenangan untuk membubarkan ormas ada di Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) serta Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Ahok sendiri telah menyerahkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam surat yang bernomor 2513/-072.25 itu, Ahok menorehkan empat alasan kenapa harus membubarkan FPI.

Secara garis besar, Ahok menyimpulkan bahwa FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkistis, menebarkan kebencian, dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Ahok pun menyatakan dasar penyerahan surat rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, di mana permohonan pembubaran ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com