Antasari dijadwalkan membacakan replik atas gugatan pra-peradilannya terhadap Polri. Sidang diagendakan berlangsung pukul 09.00. Namun, hingga pukul 10.00, pihak termohon, Polri, belum juga tiba.
Sementara itu, Antasari tiba di ruang sidang lima dengan mengenakan baju batik hitam bermotif dan mengenakan peci.
Ada dua pokok gugatan pra-peradilan, yakni berkaitan dengan keterangan sumpah palsu dan juga SMS gelap. Kuasa hukum Antasari, Haryadi Yahya, berharap gugatan pra-peradilan mereka dapat dikabulkan pengadilan.
"Kita harapkan dikabulkan semua permohonan kita," ujar Haryadi, di PN Jaksel, Rabu siang.
Antasari akan membacakan tanggapan atas kasusnya. Setelah disampaikan, pihak termohon akan menyampaikan duplik. "Besok ada duplik tanggapan atas replik kita. Setelah itu, baru kita akan ajukan saksi kuat kita. Kita ikutin semua prosedurnya," ujar Haryadi.
Pihak Antasari mengajukan gugatan pra-peradilan karena merasa proses penyidikan kasus pembunuhan dia berlangsung lambat di kepolisian. Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim pesan singkat (SMS) bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, SMS tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan. Meski demikian, Antasari dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun pejara.
SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan seorang perempuan di sebuah hotel di Jakarta. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.