BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menindaklanjuti dugaan malpraktik yang Rumah Sakit Citama kepada Adira Fani Fajrina, bayi yang baru berumur 12 hari,
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Ati, mengatakan pihaknya akan segera mengecek ke rumah sakit tersebut bersama tim dari IDI.
"Kami akan langsung ke RS Citama. Maunya sih semua rumah sakit bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami akan menanyakan ke manajemen RS Citama apakah sesuai prosedur atau tidak," ujar Ati, Rabu (12/11/2014).
Ati menambahkan, pembuktian malpraktik membutuhkan kronologi yang panjang. Ketika memutuskan kasus malapraktik, kata Ati, Dinas Kesehatan maupun IDI harus berkonsultasi dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).
"Kita harus berkordinasi dengan IDI dan membentuk tim, karena tim dapat melihat dari segala sudut siapa yang melakukan dan siapa yang bersalah. Bisa dari dokter, perawat, ataupun alat-alat yang digunakan apakah sudah sesuai standar atau belum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ati menyatakan, sebagai lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawas, Dinas Kesehatan bisa memberikan sanksi.
"Seandainya terbukti, kita lihat dari siapa pelakunya. Kalau pelakunya dokter, sanksinya bisa tidak boleh praktek sampai dengan batas waktu yang ditentukan, kalau perawat juga dapat diberikan sanksi yang tegas. Tapi kalau sanksi terhadap rumah sakitnya belum pernah terjadi," kata Ati.
Sementara itu, ketika hendak dimintai konfirmasi, pihak manajemen RS Citama enggan memberikan komentar.
"Pihak manajemen rumah sakit tidak ada yang mau menemui, semuanya sedang rapat," kata Surya, salah satu petugas keamanan di RS Citama ketika ditemui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.