"Besok akan geledah aset milik Udar di luar Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (12/11/2014) malam.
Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan transjakarta dan saat ini sudah ditahan.
Penyidik Kejagung juga pada Rabu (12/11/2014) telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di Pancoran, menyita tiga unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP. [Baca: Kejaksaan Agung Sita Dua Apartemen Milik Udar Pristono]
Tony mengatakan, penggeledahan dan penyitaan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2014).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang Rp 800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali. [Baca: Kejagung Sita Rp 800 Juta dari Mantan Kadishub Udar Pristono]
Kejagung menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Dua lainnya ialah DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Pengadaan bus transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp 1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.