Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMP DKI Tolak Hadiri Rapim Pelantikan Ahok

Kompas.com - 13/11/2014, 12:27 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Merah Putih (KMP) yang berada di dalam DPRD DKI Jakarta tolak menghadiri rapat pimpinan (rapim) pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.

"Undangan itu harus diparaf oleh minimal dua pimpinan DPRD, yaitu wakilnya. Dan ini undangan hanya diparaf fraksi, jadi tidak sah," kata Taufik, Kamis (13/11/2014).

Meskipun memastikan tidak hadir dalam rapim ini, Taufik meyakini KMP tidak akan menghalangi pelaksanaan rapim itu.

Namun, ia menegaskan, rapim ini bukan diselenggarakan oleh DPRD DKI Jakarta, melainkan diselenggarakan oleh partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat di DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, ia mengimbau DPRD DKI untuk tidak terburu-buru melantik Ahok menjadi Gubernur DKI. "Pelantikan itu setelah ada Surat Keputusan (SK) Presiden. Pengangkatan gubernur oleh presiden, bukan DPRD," kata Taufik.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal menggelar rapim pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI siang ini dan pada Jumat (14/11/2014), DPRD bakal mengumumkan Basuki sebagai Gubernur DKI pada rapat paripurna.

Adapun instruksi Mendagri itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.

Ia pun menargetkan pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI diselenggarakan pada 18 November 2014 mendatang.

Sifat pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI tak jauh beda dengan pengumuman Joko Widodo mengundurkan diri dari Gubernur DKI Jakarta. Dengan demikian, suara keberatan anggota DPRD DKI tidak akan memengaruhi keputusan dalam paripurna tersebut.

"Kalau ada (anggota Dewan) yang tidak setuju, ya silakan menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) saja. Karena ini perintah langsung dari menteri dan harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan, namanya melanggar konstitusi," kata Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com