Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta Terancam Mundur

Kompas.com - 13/11/2014, 20:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan langsung ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam sidang paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014). Tjahjo mengaku menunggu pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta untuk meluruskan pebedaan pandangan di parlemen terkait proses pengangkatan Ahok itu.

"Saya harus menunggu dulu report dari DPRD karena ada surat dari DPRD meminta waktu ketemu saya. Kita kan harus stabilin dulu," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Kamis (13/11/2014).

Pernyataan Tjahjo ini menjawab soal kepastian penetapan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Jumat besok, di tengah pertentangan yang terjadi di DPRD DKI Jakarta.

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri akan kembali mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta dan Ahok selaku Plt Gubernur DKI Jakarta untuk mencari solusi terbaik. Tjahjo juga enggan berkomentar soal kemungkinan jadwal pelantikan Ahok yang mundur dari yang diagendakan pada 18 November 2014.

"Ah tunggu dulu dari laporan Ketua DPRD," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan bahwa rapat paripurna istimewa akan digelar besok, dengan agenda mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif. Namun, keputusan Prasetyo ini mendapat tentangan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta yang lain. Mereka menilai Ahok belum bisa diumumkan sebagai Gubernur DKI karena DPRD DKI Jakarta masih menunggu pandangan hukum dari Mahkamah Agung.

"Jadi, DPRD sudah sepakat melakukan konsultasi ke MA. Apa pun pendapat hukumnya, maka kita akan patuhi. Kalau sudah ada (pandangan dari MA), lalu diumumkan dan dilantik, kita paripurna," ungkap Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana.

Namun, Prasetyo Edi yang berasal dari PDI-P mengaku sudah mendapatkan pandangan dari MA.

"Saya sudah konsul secara informal ke MA dan mempertanyakan apa masalahnya. Saat ini, suratnya masih ada di saya," kata dia.

Polemik aturan

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta bantuan dan konsultasi kepada MA menyangkut pembahasan dan penetapan undang-undang yang digunakan untuk pengangkatan Ahok sebagai gubernur. Dalam pembahasan pengangkatan Ahok, ada tiga undang-undang dijadikan acuan. Ketiga aturan itu adalah Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota(Pilkada), Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 173 ayat (1) Perppu Pilkada menyebut gubernur, bupati, walikota yang berhalangan tetap, tidak serta merta (otomatis) digantikan oleh wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Sedangkan, Pasal 174 ayat (4) Perppu Pilkada menyebutkan jika sisa masa jabatan gubernur yang berhenti lebih dari 18 bulan, maka pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD. UU Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak mengatur mekanisme penggantian gubernur atau walikota. Demikian pula dengan UU Pemda pasal 87 yang menyebutkan bahwa apabila gubernur berhenti, maka pengisian jabatan gubernur disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

Di saat DPRD DKI Jakarta masih berseteru, Ahok merasa yakin dirinya sudah menjadi Gubernur berdasarkan Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengunduran diri Joko Widodo dari kursi Gubernur. SK Presiden itu juga mencantumkan pengangkatan Ahok sebagai Plt Gubernur DKI Jakara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com