Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Masih Persoalkan Mekanisme Pelantikan Basuki Jadi Gubernur DKI

Kompas.com - 13/11/2014, 22:34 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta yang memutuskan waktu rapat paripurna istimewa dengan agenda membacakan surat Menteri Dalam Negeri soal pelantikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur DKI, Kamis (13/11/2014), dipersoalkan. Basuki pun disebut bakal rangkap jabatan bila rapat paripurna istimewa itu tetap berlangsung.

"Keputusan rapat pimpinan DPRD Jakarta (untuk melanjutkan proses pelantikan Basuki bersifat) sepihak," kecam Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Taufik, Kamis (13/11/2014). Menurut dia, ada mekanisme yang tak dijalankan dalam rapat tersebut, tetapi tetap dipaksakan untuk ketuk palu.

"Ini lembaga negara, bukan lembaga sembarang. Saya kira ada mekanisme yang mengatur soal persidangan di DPRD. Kalau tidak (dijalankan mekanismenya), itu melanggar tata tertib," lanjut Taufik seusai rapat pimpinan yang dia persoalkan.

Taufik pun menyatakan, dia tak ingin rapat pimpinan DPRD mengikuti langkah yang keliru. Dia memberikan contoh, keputusan rapat seharusnya diambil berdasarkan kesepakatan tiga perempat anggota.

"Namun (dalam rapat ini), belum ada yang menyetujui, keputusan langsung diambil, dan rapat diberhentikan," cetus Taufik. "Langsung pemberhentian ini yang saya kira belum dipahami."

Terlebih lagi, kata Taufik, bila rapat paripurna istimewa yang dijadwalkan pada Jumat (14/11/2014) berdasarkan rapat pimpinan ini tetap berlangsung, maka Basuki akan terancam melakukan rangkap jabatan.

Rapat paripurna istimewa ini mengagendakan pembacaan surat dari Menteri Dalam Negeri yang meminta DPRD segera melantik Basuki menjadi gubernur DKI. Dia menyebutkan, rangkap jabatan yang dimaksud adalah menduduki posisi gubernur dan wakil gubernur DKI dalam satu waktu.

Sampai saat ini belum ada pengisi posisi wakil gubernur DKI yang akan ditinggalkan Basuki, bila ia dilantik menjadi gubernur DKI. "Rangkap jabatan Ahok akan melanggar undang-undang," tekan Taufik, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut soal potensi rangkap jabatan yang dia maksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com