"Abdullah Vanath ini tidak sendiri, ada orang lain juga yang kemungkinan akan jadi tersangka," ungkap Sulistiono, Kamis (13/11/2014).
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bank Mandiri Cabang Pantai Mardika, I Saimima, terkait kasus itu.
"Mantan Kepala Bank Mandiri yang sekarang mengalami stroke, sudah didatangi untuk memeriksa keadaannya, dan insya Allah minggu depan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan kedua kali, nanti saksi akan didampingi oleh dokter ahli dari polisi dan istrinya juga," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka Abdullah Vanath diketahui mengalihkan uang kas daerah Seram Bagian Timur senilai Rp 2,5 miliar ke rekening pribadinya. Anehnya, agunan bunga deposito tidak diberikan ke kas daerah, tetapi dinikmatinya sendiri.
Sulistiono menjelaskan, pengalihan uang kas daerah ke rekening tersangka dilakukan setelah mendapatkan surat persetujuan perubahan nama pemilik rekening dari Ketua DPRD SBT Jamaludin Arey.
"Jadi, pengalihan pergantian nama pemilik rekening itu hanya bermodalkan surat persetujuan dari Ketua DPRD setempat," ujarnya.