Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Ajukan Bukti Baru untuk Praperadilan Kasusnya

Kompas.com - 14/11/2014, 19:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengajukan satu bukti baru untuk sidang praperadilan atas penanganan perkara pembunuhan yang menyebabkannya mendapat vonis 18 tahun penjara.

Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti yang Antasari ajukan adalah permohonan kasus serupa yang dikabulkan hakim.

"Objeknya serupa, sama-sama memohon ke pengadilan karena proses pengadilan yang terkatung-katung," ujar Hariadi Yahya, salah satu kuasa hukum Antasari, saat ditemui seusai digelarnya sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (14/4/2014).

Menurut Hariadi, bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bukti tambahan, agar menjadi bahan pertimbangan hakim. Kasus yang diangkat jadi bukti itu merupakan perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, PN Sukoharjo, dan PN Surakarta.

Sidang pada Jumat ini merupakan sidang kelima dengan agenda pembacaan kesimpulan. Adapun sidang putusan akan digelar pada Selasa (18/11/2014). Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara dalam kasus  pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam persidangan upaya praperadilan, berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin. Meski bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan perkara pembunuhan itu, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki dia berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Pada 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS gelap tersebut kepada Mabes Polri tetapi hingga kini laporannya tak pernah masuk ke tingkat penyidikan di kepolisian.

Antasari juga pernah mengajukan sidang praperadilan terkait SMS gelap yang sama pada Juni 2013. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim dalam persidangan. Kali ini ia kembali mengajukan sidang praperadilan dengan kasus yang serupa, berbekal bukti baru tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com