Sidang praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti yang Antasari ajukan adalah permohonan kasus serupa yang dikabulkan hakim.
"Objeknya serupa, sama-sama memohon ke pengadilan karena proses pengadilan yang terkatung-katung," ujar Hariadi Yahya, salah satu kuasa hukum Antasari, saat ditemui seusai digelarnya sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat (14/4/2014).
Menurut Hariadi, bukti tersebut diharapkan dapat menjadi bukti tambahan, agar menjadi bahan pertimbangan hakim. Kasus yang diangkat jadi bukti itu merupakan perkara di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, PN Sukoharjo, dan PN Surakarta.
Sidang pada Jumat ini merupakan sidang kelima dengan agenda pembacaan kesimpulan. Adapun sidang putusan akan digelar pada Selasa (18/11/2014). Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Dalam persidangan upaya praperadilan, berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin. Meski bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan perkara pembunuhan itu, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki dia berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Pada 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS gelap tersebut kepada Mabes Polri tetapi hingga kini laporannya tak pernah masuk ke tingkat penyidikan di kepolisian.
Antasari juga pernah mengajukan sidang praperadilan terkait SMS gelap yang sama pada Juni 2013. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim dalam persidangan. Kali ini ia kembali mengajukan sidang praperadilan dengan kasus yang serupa, berbekal bukti baru tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.