Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Pernah Ditolak Hakim, Antasari Yakin Permohonan yang Sekarang akan Diterima

Kompas.com - 14/11/2014, 20:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski permohonan praperadilan kasus pembunuhan yang memenjarakannya pernah ditolak, Antasari Azhar tetap berkeyakinan permohonannya praperadilannya kali ini akan dikabulkan majelis hakim.

"Namanya orang berperkara ya pasti yakin (permohonannya) diterima dong," ujar Antasari, seusai mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, soal permohonannya disetujui atau tidak merupakan kewenangan hakim. Dia menyadari sepenuhnya tak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim.

Namun, Antasari berharap lewat permohonannya ini penyidik kepolisian menindaklanjuti laporannya tentang SMS ancaman yang dalam perkaranya dulu disebut pernah dia kirimkan. Hasil penyelidikan tersebut, ujar dia, bisa menjadi bahan untuk pengajuan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Kalau hasilnya bukan saya yang kirim SMS itu, ya saya harus dibebaskan. Tidak perlu takut, saya tidak minta ganti rugi, yang penting keadilan. Saya yakin masih ada orang yang baik," kata Antasari.

Adapun sidang putusan terkait praperadilan tersebut akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2014). Putusan ini akan menjawab dua gugatan Antasari soal SMS gelap dan dua orang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara dalam kasus  pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin.

Meski bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani pemenjaraan. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Sebagai informasi, pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS gelap tersebut kepada Mabes Polri. Namun, hingga kini ia merasa bahwa laporan tersebut tidak pernah sampai ke tahap penyidikan di kepolisian.

Antasari pernah mengajukan sidang praperadilan terkait SMS gelap itu pada Juni 2013. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim. Praperadilan kembali dia ajukan sekarang dengan mengajukan bukti baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com