"Namanya orang berperkara ya pasti yakin (permohonannya) diterima dong," ujar Antasari, seusai mengikuti sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan, soal permohonannya disetujui atau tidak merupakan kewenangan hakim. Dia menyadari sepenuhnya tak bisa memaksakan kehendak terkait putusan hakim.
Namun, Antasari berharap lewat permohonannya ini penyidik kepolisian menindaklanjuti laporannya tentang SMS ancaman yang dalam perkaranya dulu disebut pernah dia kirimkan. Hasil penyelidikan tersebut, ujar dia, bisa menjadi bahan untuk pengajuan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Kalau hasilnya bukan saya yang kirim SMS itu, ya saya harus dibebaskan. Tidak perlu takut, saya tidak minta ganti rugi, yang penting keadilan. Saya yakin masih ada orang yang baik," kata Antasari.
Adapun sidang putusan terkait praperadilan tersebut akan diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/11/2014). Putusan ini akan menjawab dua gugatan Antasari soal SMS gelap dan dua orang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Antasari merupakan terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman pada Nasrudin.
Meski bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani pemenjaraan. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Sebagai informasi, pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS gelap tersebut kepada Mabes Polri. Namun, hingga kini ia merasa bahwa laporan tersebut tidak pernah sampai ke tahap penyidikan di kepolisian.
Antasari pernah mengajukan sidang praperadilan terkait SMS gelap itu pada Juni 2013. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim. Praperadilan kembali dia ajukan sekarang dengan mengajukan bukti baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.