"Untuk pemilihan wakil gubernur nantinya ini masih menjadi persoalan karena tidak bisa memakai Perppu 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Pengisian wagub harus dilakukan dengan PP (peraturan pemerintah)," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyamadji di kantornya, Jumat (14/11/2014).
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa pemilihan wakil gubernur menjadi otoritas gubernur langsung. Namun, dalam Pasal 203 tentang aturan peralihan disebutkan apabila ada kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan perppu.
Menurut Dodi, pelaksanaan lebih rinci soal pemilihan wakil gubernur pendamping Basuki itu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah tengah menyiapkan rancangan PP tersebut. Dodi menyebutkan, rancangan PP itu tidak perlu menunggu perppu diundang-undangkan.
Pagi ini, DPRD DKI Jakarta secara resmi mengumumkan Basuki atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan surat usulan itu kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan keputusan presiden pengangkatan Ahok. Ahok akan dilantik langsung oleh Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.