Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa, Sidang Praperadilan Antasari terhadap Polri Diputuskan

Kompas.com - 17/11/2014, 12:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terhadap Polri, dijadwalkan akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).

Seperti diberitakan, Antasari melayangkan gugatan praperadilan karena Polri dianggap tidak menindaklanjuti laporan atas kasusnya.

Salah satu pengacara Antasari, Kurniawan, menyatakan, sidang rencananya akan digelar pada Selasa pukul 09.00. Akan ada dua sidang terpisah yang digelar besok. "Sidang putusan dua-duanya besok, yang tentang SMS gelap dan sumpah palsu," kata Kurniawan, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/11/2014).

Seperti diketahui, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari membantah hal ini, selaras dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan tidak terdapat SMS tersebut.

Adapun yang terkait dengan sumpah palsu adalah adanya dua saksi yang menyatakan melihat SMS yang disebut berasal dari Antasari. Kurniawan melanjutkan, saksi dan bukti sudah dihadirkan selama sidang praperadilan digelar, misalnya saksi ahli IT yang pernah memeriksa SMS tersebut.

Pihaknya berharap, pengadilan mengabulkan gugatan. "Kalau dapat diterima, kita bersyukur bahwa ruang masyarakat untuk mendapatkan keadilan dibuka oleh hukum. Kalau tidak, (butuh) perjuangan untuk dapat itu, berarti butuh waktu lama lagi," ujar Kurniawan.

Ini merupakan kali kedua Antasari mempraperadilankan Polri terkait laporan SMS gelap. Sebelumnya, sekitar April 2013, Antasari juga pernah melayangkan gugatan yang sama. "Putusannya saat itu tidak diterima karena alasan bahwa SP3 belum terbit," ujar Kurniawan.

Sebelumnya, Antasari mempraperadilankan Polri karena dinilai tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya. Antasari pernah membuat laporan kepada Polri kasus SMS gelap. Laporan tersebut bernomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin.

Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli IT, Agung Harsoyo, ancaman pesan singkat itu diduga tidak dikirimkan dari telepon genggam Antasari, tetapi melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain.

SMS itu disebut dikirimkan oleh Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow-up, tahu konsekuensinya."

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Nasrudin. Pengusutan kasus SMS gelap ini diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com