Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sang Ibu Berharap Ervani Dibebaskan dari Tuntutan Pelanggaran UU ITE

Kompas.com - 17/11/2014, 17:13 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Suparmi, ibunda terdakwa pencemaran nama baik via Facebook, tak mampu menahan air mata setelah mendengar majelis hakim mengabulkan penanguhan penahanan untuk putrinya.

"Saya sampai tak bisa berkata-kata," jelas Suparmi ibu terdakwa Ervani Handayani, Senin (17/11/2014).

Suparmi pun merasa senang, lega dan terharu putrinya bisa kembali bersama keluarga di rumah. Ia berharap di dalam sidang, Ervani dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab, putrinya itu tidak tahu apa-apa dan hanya mencurahkan isi hatinya di media sosial Facebook.

Ervani, menurut Suparmi, adalah anak yang baik, ramah terhadap siapapun dan tidak pernah melanggar hukum.

"Dia rajin dalam mengaji dan anak yang patuh," tuturnya sambil mengusap air mata.

Sementara itu, terdakwa Ervani mengaku senang atas dikabulkannya penangguhan penahanan oleh majelis hakim. Ervani mengungkapkan akan mengikuti seluruh agenda sidang. Jika ia keluar dari penjara, sebisa mungkin akan membantu mencari nafkah untuk membantu empat adiknya yang masih membutuhkan biaya. Apalagi, saat ini, suami Ervani, Alfa Janto sudah keluar dari pekerjaannya sebagai sekuriti di perusahaannya.

"Sebisa mungkin, saya akan membantu mencari uang untuk membantu keluarga dan adik-adik," ucapnya.

Tak lupa, Ervani juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu ia dan keluarga dalam upaya mengajukan penangguhan penahanan.

"Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada semua yang membantu saya dan keluarga," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ervani Handayani warga Gedongan, Bangunjiwo, Bantul harus berurusan dengan hukum setelah "curhatnya" di Facebook dianggap telah mencemarkan nama baik. Pada 30 Mei 2014, Ervani menulis status Facebook "Pak Har baik,yang gak baik itu yang namanya Ayas dan SPV lainnya. Kami rasa dia gak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelley. Banyak yang lebay dan masih seperti anak kecil".

Curahatan hati itu ditulisnya setelah mendengar bahwa suaminya, Alfa Janto yang bekerja sebagai sekuriti di Jolie Jogja akan dimutasi. Namun karena mutasi itu tidak tercantum di perjanjian kontrak kerja awal, suaminya menolak. Karena menolak, perusahaan memberikan dua opsi kepada Alfa Janto, mau dimutasi atau keluar dari pekerjaan tanpa pesangon.

Ervani dilaporkan ke Polda DIY oleh salah satu atasan suaminya, Ayas dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 9 Juli 2014, Ervani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com