"Sudah saya tanda tangan UMP, Rp 2,7 juta bulat. Nilai rekomendasinya kan Rp 2,693 juta, nah saya bulatkan jadi Rp 2,7 juta," kata Basuki, di Uhamka, Ciracas, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Penetapan upah minimal itu, ujar Basuki, tertuang dalam SK Gubernur. Atas penetapan tersebut, Basuki mengaku tak ada pengusaha yang meminta penangguhan untuk penerapannya.
Namun, Basuki meminta perusahaan yang tak mampu membayar pekerja sesuai besaran upah minimum yang sudah ditetapkan itu, untuk angkat kaki dari Jakarta. "Kami tidak menerima penangguhan," kata Basuki singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI mengajukan dua opsi rekomendasi UMP 2015 DKI. Opsi pertama mengacu pada usulan para buruh, dengan nominal usulan upah minimal Rp 3,574 juta.
Adapun opsi kedua adalah berdasarkan usulan pemerintah yang didukung pengusaha, senilai Rp 2,693 juta. Nilai itu diajukan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.538.174,31 ditambah perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.