"Konsultan pengawas itu tidak melaksanakan tugasnya dengan benar. TR langsung menyetujui proyek tersebut sehingga negara dirugikan Rp 1,5 miliar," ujar Silvi Desty Rosalyna, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Senin (17/11).
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2010 dengan nilai Rp 4,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 3,6 miliar. Dari total anggaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
Kerugian negara itu muncul karena konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar. Sehingga pekerjaan yang hanya dikerjakan 60 persen, dilaporkan 100 persen. Kemudian pengerjaan proyek juga tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Atas perbuatannya itu, tersangka TR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, Kejari Jakarta Timur tengah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk dari unsur Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kramatjati, dan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.