"Kami akan mengadakan rapat internal di Komisi II dan kami akan minta mendagri untuk memberikan keterangan atas apa yang sudah terjadi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dalam rapat.
Pada kesempatan tersebut, setiap perwakilan DPRD DKI yang hadir menyampaikan protesnya terhadap pelantikan Ahok. Mereka menilai pelantikan Ahok tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Mereka mempermasalahkan paripurna pengumuman Ahok sebagai Gubernur yang tidak dihadiri mayoritas fraksi. Mereka juga mempermasalahkan surat yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang membuat Ahok otomatis langsung naik jabatan menjadi Gubernur.
"Dirjen Otda dalam pandangan kami sudah melakukan rekayasa pelantikan Ahok sebagai Gubernur," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Gerindra M Taufik.
Dari pandangan-pandangan yang disampaikan oleh perwakilan DPRD DKI itu, menurut Patria, ada banyak hal yang perlu diklarifikasi langsung kepada Mendagri. "Kita jadwalkan secepatnya," ujar Riza.
Ahok akan menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Di dalam Pasal 163 Perppu Pilkada disebutkan bahwa gubernur dilantik oleh presiden di Ibu Kota negara.
Menurut Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, pelantikan gubernur yang awalnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri di DPRD lalu diubah menjadi dilakukan presiden supaya gubernur merasa menjadi wakil pemerintah pusat.
Rapat paripurna istimewa pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada Jumat (14/11/2014). Namun, lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP, Demokrat-PAN, dan Golkar, tidak hadir dalam paripurna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.