Meskipun demikian, Bella membantah bahwa telah terjadi penggerebekan oleh tim Kejagung. "Enggak sih, pada saat itu kejadiannya enggak digerebek gitu, cuma ditempel doang. Cuma disegel doang. Ya udah, saya enggak tahu apa-apa di dalamnya," kata Bella seusai memenuhi panggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).
Menurut Bella, dia dimintai KTP ketika penyegelan terjadi. "Pada saat itu, mereka kan minta KTP. KTP adik saya yang saya kasih. Itu (apartemen) atas nama adik saya. Makanya, saya bingung banget kenapa saya yang dipanggil," ujar Bella.
Pengacara Bella, Surfrensi A Manan, juga membenarkan hal ini. Menurut dia, Bella memang berada di lokasi ketika penyegelan terjadi. "Kebetulan pada saat penyegelan itu, Bella ada di lokasi, di tempat," ujar Surfrensi.
Ia menyayangkan ketika kliennya dipanggil terkait kasus Udar Pristono. Sebab, kliennya menempati apartemen tersebut dan menyewanya dengan harga Rp 500 juta setahun dari sebuah agen.
"Sebetulnya enggak nyambung juga (dipanggil). Seharusnya diselidiki dulu. Penghuni, apa milik penghuni, apa tidak. Seharusnya demikian yang didalami penyidik," ujar Surfrensi.
Sebelumnya, Bella dipanggil oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung terkait penyitaan aset milik Pristono. Bella mengaku hanya sebagai penyewa di apartemen tersebut. Dalam pemeriksaan itu, dia mendapat sembilan pertanyaan. Salah satunya terkait sewa-menyewa. Kejagung menyita apartemen tersebut berdasarkan hasil penelusuran aset oleh PPATK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.