JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan unit bus transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Kali ini tersangka berasal dari rekanan kasus pengadaan unit bus transjakarta.
"Hari ini Kejaksaan Agung menahan tersangka AS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (20/11/2014).
Tony mengatakan, tersangka AS merupakan salah satu rekanan saat pengadaan bus transjakarta. AS merupakan Direktur Utama PT Ifani Dewi. Dalam pemeriksaan terhadap AS, pokok pemeriksaannya mengenai kronologi pelaksanaan pengadaan 15 paket kegiatan pengadaan hingga menjadi pemenang, serta hasil pelaksanaan pekerjaan untuk PT Ifani Dewi.
Adapun paket itu adalah Paket 2 berupa non-articulated bus, Paket 4 berupa non-articulated bus single, Paket 4 berupa non-articulated bus medium, dan Paket 5 berupa articulated bus atau bus tempel atau gandeng.
Tony menambahkan, saat ini, penyidik melakukan penahanan terhadap AS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Ditahan dari tanggal 20 November 2014 sampai dengan 9 Desember 2014," ucap Tony.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan bus transjakarta, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi berinisial P.
Tersangka lainnya adalah DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.