Jack (42), warga RT 03 RW 03, Kampung Pulo, menyatakan, terkait rencana itu, ia dan warga lainnya sudah mendengar rencana relokasi tersebut. Dari informasi yang didapatnya, warga yang memiliki surat resmi akan diganti untung, namun tidak mendapatkan rusun. Sementara warga yang tidak punya surat-surat, lanjut Jack, akan dipindahkan ke rusun.
"Sebenarnya warga masyarakat Kampung Pulo berharap adanya pemberitahuan masalah penggantian. Warga maunya diganti dulu, baru dibongkar. Jangan dibongkar dulu baru ganti," kata Jack, kepada Kompas.com, di Gang V, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2014).
Menurut Jack, warga yang memiliki surat-surat, berharap diganti untung sehingga mereka bisa membeli rumah lagi setelah diminta pindah. Adapun terkait penggantian bagi warga yang tak punya surat, namun disebut-sebut hanya diberi ganti rusun, ia tak mengetahui pasti soal ganti ruginya.
"Kalau yang enggak punya surat belum tahu," ujar Jack.
Jack menuturkan, sejauh ini belum ada pemberitahuan atau pembicaraan lagi dari instansi terkait masalah ganti rugi tersebut. "Kalau warga mendukung penuh masalah pemerintah (merelokasi) biar bagus enggak banjir. Cuma kita minta kejelasan soal pembayaran itu kapan," ujar Jack.
Soal banjir yang menjadi langganan, Jack mengaku warga sudah hampir terbiasa akan hal itu. "Warga mah, dari semenjak saya lahir, sudah ada banjir. Enggak jenuh. Kalau kayak kemarin itu, kayak ledeng bocor. 2007 itu setinggi atap," ujar Jack.
Meski demikian, ada pula warga yang jenuh dengan banjir. Seperti diungkapkan Nurdin (55), warga RT 04 RW 03 Kampung Pulo lainnya. Menurut dia, ia mendukung program pemerintah merelokasi warga. Asal, diberikan ganti untung.
"Jenuh juga sih emang kalau banjir, capai juga ngungsi. Terserah mau gusur kapan yang penting pindah diganti untung," ujarnya.
Nurdin mengaku, ia memiliki surat tanah berupa girik. Rumah yang ditempati juga berasal dari turun temurun. Menurut dia, dalam pertemuan di Kecamatan Jatinegara yang pernah diikutinya, penggantian hanya untuk warga yang mempunyai surat resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.